Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  pasar rebo

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :

AQIQAH MENURUT ISLAM

Update Terakhir
:
01 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
1 Unit
Dilihat Sebanyak
:
53 kali

Harga

CALL
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail AQIQAH MENURUT ISLAM

AQIQAH MENURUT SUNNAH Assalamu ' alaikum wr wb. Ustadz, ada yang ingin saya tanyakan, pertama, bagaimanakah tata-cara ' aqiqah menurut sunah Rasulullah Shallallahu ' alaihi wa sallam? Kedua, adakah nama-nama yang dilarang oleh Rasulullah Shallallahu ' alaihi wa sallam? Budi, Semarang Wa ' alaikumus salam wr wb. Pertama, ' aqiqah ialah menyembelih binatang pada hari ke tujuh dari kelahiran anak. Adapun hukum ber' aqiqah tersebut adalah sunnah mu' akkad, sekiranya hal itu tidak menyulitkannya. Karena setiap kelahiran anak itu terikat hutang yang harus ditebus dengan menyembelih ' aqiqah sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ' alahi wa sallam: " Anak-anak yang lahir itu tergadai sampai disembelihkan baginya ' aqiqah pada hari ketujuh dari kelahirannya, dan di hari itu hendaklah dicukur rambut kepalanya dan diberi nama" ( HR. Ahmad dan Tirmidzi) Mengenai maksud hadits yang menyatakan " tergadai" sebagian ulama berpendapat bahwa ' aqiqah itu harus dilaksanakan, sebagai tebusan. Yang lain berpendapat bahwa anak itu, jika ia meninggal dunia sewaktu kecilnya, tidak akan memberi syafaat kepada ibu bapanya bila keduanya tidak melaksanankan ' aqiqah. Untuk anak laki-laki hendaklah disembelih dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan seekor kambing saja. Kambing yang sah untuk dijadikan ' aqiqah sama halnya dengan keadaan kam-bing yang sah untuk qurban. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ' alahi wa sallam: Aisyah ra berkata: " Rasulullah Shallallahu ' alahi wa sallam telah menyuruh kita supaya menyembelih ' aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing" . ( HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah) Selain menyembelih ' aqiqah ada hal-hal yang lain yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ' alahi wa sallam: 1. Hendaklah disuapi dengan sesuatu yang manis, karena Rasulullah Shallallahu ' alahi wa sallam pernah menyuapi anak yang baru lahir dengan kurma. 2. Mencukur rambut kepalanya dan memberinya nama. Kedua, Rasulullah Shallallahu ' alaihi wa sallam telah menjelaskan nama-nama yang baik dan nama-nama yang dibenci. Adapun nama-nama yang disenangi antara lain Abdullah, Abdul Rohman, Hamam dan Harits. Dan diperbolehkan juga menamai anak dengan nama-nama Malaikat atau nama para Nabi dan Rasul. Ibnu Hazm, berkata: " Telah sepakat ( para ulama) mengharamkan setiap nama ( yang berarti) menghambakan diri pada selain Allah seperti; Abdul-Uzza, Abdul-Hubal, Abdul-' Amr, Abdul-Ka' bah, kecuali Abdul-Mutholib" . Rasulullah Shallallahu ' alaihi wa sallam juga melarang memberi nama dengan nama-nama tertentu seperti Yasaar ( mudah) , Rabaah ( beruntung) , Nujaih ( berhasil) , Aflah ( beruntung) , karena nama tersebut ditakutkan akan dijadikan washilah pada hal-hal yang mendatangkan kesialan. HUKUM MUSLIMAT BERZIARAH Assalamu ' alaikum wr wb. Ustadz, haramkah Muslimat pergi ke kubur untuk berziarah? Wati, Tegal Wa ' alaikumus salam wr wb. Pada hakekatnya berziarah kubur itu merupakan sarana untuk mengingat akan akhirat dan juga dapat melunakkan hati. Oleh karenannya, berziarah menjadi salah satu kebutuhan rohani bagi jiwa kita. Tetapi kuburan merupakan tempat yang paling sensitif terhadap perasaan, terutama bagi mereka yang kurang mampu mengendalikan diri. Tempat yang kadang kala menghantarkan pada kesedihan sehinggga tidak heran jika sebagian orang akan mudah menangis. Biasanya sifat tersebut dimiliki oleh kaum wanita. Oleh karenanya Rasulullah Shallallahu ' alaihi wa sallam melaknat wanita yang pergi berziarah. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ahmad dijelaskan: " Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ' alaihi wa sallam melaknat wanita yang pergi berziarah kubur dan orang-orang yang menjadikan kubur sebagai masjid " Akan tetapi Imam al-Qurtubi berpendapat hadits tersebut ditujukan pada wanita yang sering melakukannnya. Dan kemungkinan, dilarangnya berziarah bagi wanita ditujukan pada wanita yang kurang mampu mengendalikan diri sehingga menangis ( meraung-raung) di kubur. Oleh sebab itu, ada sebagian ulama berpendapat bila wanita tersebut dapat mengendalikan diri, tabah maka hal itu sah-sah saja, dan Imam Malik pun membolehkannya. Mereka berhujjah pada hadits Aisyah ketika Abi Malaikah bertemu dengannya di kuburan, lalu ia bertanya; " Dari manakah engkau? " Aisyah menjawab, " Dari kuburan saudaraku Abdul Rahman" , lalu Abi Malaikah bertanya lagi: " Bukankah Rasulullah melarangnya! " Aisyah menjawab: " Ya, itu dulu, sekarang Nabi menganjurkannya" . ( menurut Imam Dzahabi hadits ini Shahih) SEARCH ? Al-Qur' an dan Al-Hadits Hak-hak Anak Yang perlu mendapat perhatian orang tua CopyRight © Risalah Al Jama' ah Team
Tampilkan Lebih Banyak